JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 19 ayat (2), Pasal 58, dan Penjelasan Pasal 59 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Kamis (24/9/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang kedua Perkara Nomor 73/PUU-XVIII/2020 tersebut digelar dengan agenda perbaikan permohonan.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Agus Wibawa (Pemohon I), Dewanto Wicaksono (Pemohon II), Prihatin Suryo Kuncoro (Pemohon III) dan Andy WIjaya (Pemohon IV). Para Pemohon merupakan pekerja pada perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. PLN dengan fokus usaha pada pembangkitan energi listrik. Pemohon I dan Pemohon II merupakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (DPP SP PJB). Sementara Pemohon III dan Pemohon IV merupakan Ketua dan Sekretaris Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP IP). Pemohon menyatakan bahwa UU a quo berpotensi terdampak terhadap perusahaannya. Pemohon menganggap ketentuan pasal tersebut dapat menimbulkan kerugian konstitusional sebagai pekerja dengan kemungkinan meruginya PT Pembangkitan Jawa Bali dan PT. Indonesia Power secara terus-menerus. Pasalnya Pemohon dapat kehilangan penghidupan yang layak karena naiknya tarif listrik yang secara otomatis dan notoir feiten menyebabkan naiknya seluruh kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
( Selengkapnya baca di laman mkri.id : [ Ссылка ] )
Ещё видео!