MALANG, KOMPASTV-Peristiwa pembunuhan pada jumat 17 September tersebut terungkap setelah anak korban melaporkan kematian ibunya ke polisi. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Selain itu polisi pun melakukan visum pada korban.Dari hasil penyelidikan diketahui ada kejanggalan pada kematian korban dan ditemukan luka pada kepala.
Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi serta pelaku yang mengakui perbuatannya. Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto dalam pres rilis menyebut, ada kekerasan yang dilakukan pelaku pada korban, yakni pelaku memukul kepala korban bagian belakang dengan palu.
Setelah membunuh korban, pelaku mengunci korban di kamar mandi agar seolah korban terjatuh di saat mandi. Kepada petugas pelaku mengaku sebagai suami dirinya merasa tidak dianggap oleh korban dan puncaknya pelaku membunuh korban saat korban berencana pindah dari rumah di kawasan Sukun tersebut.
"dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian ditemukan beberapa kejanggalan, akhirnya dari keterangan saksi yang mendengar teriakan orang minta tolong dan kecurigaan anak kandung termasuk hasil visum terhadap hasil luka dan beberapa penyesuaian" ujar Kapolresta Malang Kota(Selasa,28/9/2021)
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati atau paling ringan 20 tahun penjara.
#malang #pembunuhan #kompastv
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!