JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015.
Kejagung menyebut bahwa Thomas Lembong sebelumnya telah diperiksa sebanyak 3 kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan atas perkara ini dilakukan sejak Oktober 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.
Setelah pemeriksaan ketiga pada Selasa kemarin, Kejagung akhirnya menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka.
Selain Thomas Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting Soal Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula di [ Ссылка ]
#tomlembong #korupsi #gula #impor
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!