Bila dilihat dari sudut hukum fikih, anjing merupakan salah satu dari dua najis yang dianggap berat (mughaladzah). Cara mensucikannya pun tidak seperti najis biasa, melainkan harus dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur debu.
Memandang hukum ini, tentu kita akan berfikiran bahwa anjing adalah hewan yang hina, rendah dan tidak berfaedah. Namun, Allah Swt telah menjelaskan dalam Alquran (44/38) bahwa Dia tidak menciptakan langit, bumi dan isinya dengan tanpa faedah, semua adalah hak. Kita tidak boleh mencela apa pun yang ada di bumi, sekalipun itu seekor anjing.
Jauh sebelum Muhammad Saw diutus dengan syariat Islam, Allah telah memberi pelajaran berharga kepada Abdul Ghafar dengan seekor anjing. Ia adalah Nabi Nuh, kronologi penamaan ini karena kisah yang dialaminya dengan anjing. Muhammad bin Hammad Ibnu Iyas al-Mishri dalam kitab Badai’ al-Zuhur fi Waqai’ al-Duhur mengkisahkan, Imam Kisai berkata bahwa, nama Nuh adalah Abdul Ghafar atau Yasykur. Disebut Nuh karena saat ia melihat seekor anjing bermata empat ia berkata, “Sungguh anjing ini sangat buruk.”
Tiba-tiba anjing itu berkata, “Hai Abdul Ghafar, Yang kamu cela ukiran atau Dzat Yang mengukir? Apabila celaan itu untuk ukirannya, sungguh, seandainya aku bisa memilih, aku tidak ingin menjadi anjing, dan apabila celaan itu untuk Dzat Yang mengukir, maka sama sekali celaan itu tidak patut untuk-Nya, karena Dia adalah Dzat yang melakukan apapun yang dikehendaki.”
Setelah itu, Abdul Ghafar yanuhu (meratap atau menangis) dan menangisi atas dosa dan kesalahannya. Karena banyaknya dia menagis maka dia disebut Nuh (meratap).
#anjing
#nashrani
#nabinuh
========================================
❤ Sosial Media Kami
👉 Facebook [ Ссылка ]
👉 Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!