KOMPAS.TV- Sebagai informasi serangan fajar sebelumnya digunakan dalam ranah militer . Yakni ketika tentara melakukan serangan di pagi buta ke markas musuh atau daerah kekuasaan target.
Contoh Serangan Fajar
Modus serangan fajar:
Memberikan uang tunai Memberi beras, minyak, gula dll Memberi pakaian Memberi pulsa atau paket data internetSerangan fajar seringnya dilancarkan oleh orang lain atau jasa yang dibayar atau orang yang menjual hak suara untuk pemilu.
Hukum Serangan Fajar dalam Undang Undang
Hukum soal serangan fajar termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 515 UU Pemilu menyatakan, orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi lain saat pemungutan suara kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih peserta pemilu tertentu, atau membuat surat suaranya tidak sah, akan dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp36.000.000 Pasal 523 ayat (2) menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 Pasal 523 ayat (3) menyatakan setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp36.000.000Hukum Terima Serangan Fajar dalam Islam
Melansir NU Online, via Kompas.tv, 13 Februari 2024 berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia ditegaskan bahwa, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Menegaskan hukum serangan fajar atau politik uang adalah haram.
Nahdlatul Ulama melalui Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya menegaskan bahwa politik uang termasuk dalam perbuatan haram. Disamakan dengan risywah, diharamkan bagi pemberi dan penerimanya.
Baca Juga Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 ke Pulau Terluar Indonesia di [ Ссылка ]
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!