#videoshort #ump #jabar
BANDUNG, KOMPAS.TV - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi menggunakan formula Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Pemerintah provinsi Jawa Barat tetapkan Upah Minum Provinsi Jawa Barat tahun 2024 naik tiga koma lima tujuh persen. Bey mendorong dewan pengupahan Jabar segera mensosialisasikan PP nomor 51 tahun 2023 ke tingkat kota dan kabupaten, pasalnya formula kenaikan upah tahun depan harus didasarkan pada aturan yang berlaku.
Bey meminta buruh tidak menolak penggunaan aturan yang baru dalam menetapkan kenaikan upah, sehingga regulasi pengusaha bisa tetap berjalan.
Bey berharap para pengusaha bisa menjalankan putusan tersebut, jika ada pengusaha yang tidak mengikuti kenaikan UMP akan ada sanksi untuk pengusaha tersebut.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : [ Ссылка ]
Youtube : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Ещё видео!