Parlemen Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang yang melarang perdagangan daging anjing. Siapa pun yang mengembangbiakkan, menjual, dan menyembelih anjing untuk diambil dagingnya, akan dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun. Mengonsumsi daging anjing telah menjadi tradisi turun-temurun dalam masakan Korea Selatan. Diperkirakan bahwa sekitar satu juta anjing per tahun dibunuh untuk perdagangan daging anjing.
Suka dengan video ini?
Ayo berlangganan: [ Ссылка ]
Informasi lainnya dari DW Indonesia:
Instagram: [ Ссылка ]
Threads: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
X: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Website: [ Ссылка ]
Inovator: [ Ссылка ]
Ещё видео!