Mediasi di Pengadilan Agama
mediasi di pengadilan agama pdf
biaya mediasi di pengadilan agama
mediasi perceraian di pengadilan agama
jika mediasi perceraian gagal
prosedur mediasi di pengadilan menurut perma no. 1 tahun 2016
proses mediasi diluar pengadilan
dasar hukum mediasi di pengadilan
tahapan mediasi di pengadilan
mediasi diluar pengadilan
dasar hukum mediasi di pengadilan
perbedaan mediasi di pengadilan dan mediasi di luar pengadilan disertai dasar hukumnya
mediasi dalam hukum acara perdata
tahapan mediasi di pengadilan
prosedur mediasi di pengadilan menurut perma no. 1 tahun 2016
perma no. 1 tahun 2008 tentang mediasi
prosedur mediasi di pengadilan agama
mediasi di indonesia
contoh mediasi
tujuan mediasi
mediasi adalah dan contohnya
dasar hukum mediasi
proses mediasi
apabila mediasi gagal maka dilanjutkan dengan
mediasi dalam hukum acara perdata
proses mediasi di pengadilan
proses mediasi diluar pengadilan
proses mediasi dalam penyelesaian sengketa
proses mediasi di pengadilan agama
prosedur mediasi menurut perma no. 1 tahun 2016
jenis jenis mediasi
proses mediasi perceraian
jelaskan proses mediasi dalam ekonomi syariah
tahapan mediasi diluar pengadilan
tahapan mediasi menurut perma no. 1 tahun 2016
tahapan mediasi pdf
tahapan mediasi di pengadilan
tahapan mediasi di pengadilan agama
apabila mediasi gagal maka dilanjutkan dengan
prosedur mediasi di pengadilan menurut perma no. 1 tahun 2016
makalah prosedur mediasi menurut perma no. 1 tahun 2016
prosedur mediasi di pengadilan agama
proses mediasi diluar pengadilan
prosedur mediasi di pengadilan negeri
tahapan mediasi di pengadilan
apabila mediasi gagal maka dilanjutkan dengan
prosedur mediasi pdf
makalah tahapan mediasi
jenis jenis mediasi
Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator. Mediasi diintegrasikan ke dalam proses peradilan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, di mana berdasarkan Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut, semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Prosedur mediasi di Pengadilan Agama dibagi menjadi 3 tahap. Pertama, tahapan pramediasi. Pada tahap ini, ketika para pihak hadir di sidang pertama, hakim pemeriksa perkara akan mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi, memberi penjelasan tentang mediasi, dan kewajiban para pihak menandatangani formulir penjelasan mediasi. Para pihak akan diberi waktu maksimal 2 hari kerja untuk menunjuk mediator. Apabila tidak bersepakat, mediator akan ditunjuk oleh hakim pemeriksa perkara. Setelah itu, mediator yang ditunjuk akan menetapkan hari dan tanggal pertemuan mediasi. Kedua, tahapan proses mediasi. Pada tahap ini, dalam waktu paling lama 5 hari, para pihak menyerahkan resume perkara kepada mediator dan pihak lain. Setelah mediator menerima resume perkara dari para pihak, proses mediasi sudah berjalan. Ketiga, tahapan akhir proses mediasi. Pada tahap ini, hasil mediasi akan dilaporkan oleh mediator kapada hakim pemeriksa perkara. Apabila mediasi berhasil, para pihak dapat memilih untuk membuat kesepakatan perdamaian dan menguatkannya ke dalam akta perdamaian, atau meminta pencabutan gugatan. Sebaliknya, apabila proses mediasi tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan, mediator akan menyampaikan kepada pengadilan berikut alasannya.
#mediasi
#mediasidipengadilan
#legaljustice
Ещё видео!