Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK akhirnya menahan Bupati Rendra Kresna usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (15/10/2018), sejak pukul 09.30 WIB hingga malam hari. Akhirnya pukul 19.20 WIB, Rendra keluar dari lobi KPK sudah menggunakan rompi oranye KPK. Di depan lobi, sudah menunggu satu unit mobil tahanan yang akan membawa Rendra ke rutan.
Tampak Rendra dikawal oleh petugas KPK serta kuasa hukumnya sejak dari lobi hingga masuk ke mobil tahanan. Terkait penahanannya, Rendra sama sekali tidak berkomentar. Meski begitu, dia tetap melempar senyum ke awak media.
Terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rendra ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan. Selain Rendra, pihak swasta Ali Murtopo yang diduga memberikan suap ke Rendra juga turut ditahan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kab Malang. RK (Rendra Kresna) Bupati Malang ditahan di Rutan Polres Jaksel kalau AM (ali Murtopo) ditahan di Rutan Polres Jaktim," tambah Febri.
Diketahui selain menyandang status tersangka dugaan suap, Rendra Kresna juga menyandang status tersangka di kasus dugaan gratifikasi. Untuk kasus ini, Rendra diduga bersama-sama dengan Eryk Armando Talla menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar dari beberapa proyek di sejumlah dinas di Kab Malang.
Ещё видео!