Jakarta, tvOnenews.com - Setelah ditunggu-tunggu wartawan selama lebih kurang 12 jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengeluarkan keputusan terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati mengumumkan bahwa pihaknya membatalkan pencalonan pasangan calon bupati petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama. Pasangan Ilyas-Endang didiskualifikasi dari peserta Pilkada Ogan Ilir pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ещё видео!