#Teman pemilih, ada warga yang baru saja mendapat hak pilih ada pula warga yang kehilangan hak pilih. Misal warga yang baru memenuhi syarat menjadi pemilih atau warga yang kehilangan hak pilih karena menjadi anggota TNI/Polri. Untuk memastikan hak pilih masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT, warga bisa mengeceknya dengan mudah. Cukup akses laman cekdptonline.kpu.go.id lalu klik fitur pencarian data pemilih. Setelah menginput 16 digit NIK pada KTP, akan keluar bahwa pemilik NIK sudah masuk dalam DPT atau sebaliknya. Proses ini penting untuk memastikan hak pilih benar-benar terakomodasi. Sebab pada 27 November 2024 nanti, pemilih menyalurkan aspirasinya untuk Pilkada Serentak 2024. #pilgubjateng #pilkadaserentak2024 #KPUJateng
Ещё видео!