PONTIANAK, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, memusnahkan sebanyak 5,3 kilogram narkoba jenis sabu selundupan dari perbatasan Malaysia. Penyelundupan sebelumnya berhasil digagalkan ditresnarkoba Polda Kalbar, bersama tim interdiksi terpadu pemberantasan narkotika, yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Bea Cukai, Kemenkumham, dan BNNP Kalbar.
Pengungkapan bermula dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial A-B, di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada 27 September. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 5 bungkus sabu seberat 5,3 kilogram, yang disiman dalam tas dan kantong plastik, di sebuah area perkebunan kelapa sawit. Setelah menyelidiki, polisi kemudian menangkap tersangka lain penerima barang berinisial Y-S, di Kecamatan Balai Karangan.
Lewat penyelidikan lebih lanjut, polisi juga meringkus tersangka ketiga berinisial M-D, yang merupakan warga binaan lapas kelas IIA Pontianak, yang berperan sebagai penghubung antara tersangka A-B, dengan pemilik barang di Malaysia, yang kini masih buron.
Terkait terlibatnya warga binaan pemasyarakatan, kepala divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, berkomitmen memberikan akses cepat bagi kepolisian, untuk memeriksa WBP diduga terlibat kejahatan.
Terkait masih ditemukannya alat telekomunikasi di dalam lapas, pihak kemenkumham mengakui masih adanya keterbatasan kondisi sarana dan prasarana, termasuk personel pengawas yang terbatas, dan tidak seimbang dengan penghuni yang mencapai seribu orang. Kemenkumham pun berkomitmen, untuk mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas, dengan melakukan razia rutin.
Ещё видео!