FUNGSI PRAPERADILAN SEBAGAI ALAT KOREKSI ATAS TINDAKAN APARAT PENEGAK HUKUM.
Praperadilan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan fungsi pengawasan terutama dalam hal dilakukan upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum.
Tujuan utama pelembagaan praperadilan yaitu melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang.
Sementara itu, bagi tersangka atau keluarganya yang mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau keliru orang atau hukumnya, maka ia berhak mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Salam Integritas.
Jangan lupa like, comment, & share ya 😬
-——————————————
Instagram : wncl_lawyer
Funpage fb : wncl_lawyer
Linkedin : WNCL Law Firm
Tiktok : wncl_lawyer
X : wncl_lawyer
-——————————————
#mahasiswahukum #interpretasihukum #ginihukumnya #kuhpidana #pasalpidana #jadipaham #wncllawfirm #wncl_lawyer #jurusanhukum #fakultashukum #peradilanpidana #pidana #hukumpembuktian #teorihukum #pegi #praperadilan #pegisetiawan #kasusvina #kasusvinacirebon #poldajabar #tersangka #vina #cirebon #vinacirebon #berita #news
Ещё видео!