Peralihan Hak Kepemilikan HGB No. 2253 Kepada PT. ARTHA CAHAYA PERSADA Tgl. 12-03-2014 yang Fisik Tanahnya Terkena TOL CIJAGO Seluas 12.840 m2 berdasarkan Peta Bidang No. 1667/2008, Tgl 21-05-2008 adalah MELAWAN HUKUM yakni Melanggar Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Perpres 36 Tahun 2005 (Sebelum Dicabut), dan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU. No. 2 Tahun 2012 Tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Karenanya PT.ACP Tidak Memiliki LEGAL STANDING Untuk Membuat Laporan Polisi dan/atau Melakukan Perbuatan Hukum apapun dengan Mendasarkan Pada HGB No. 2253.
Untuk mendapat keterangan lebih jelas, bisa di lihat pada Link ini : [ Ссылка ]
Ещё видео!