Syarat Nikah di KUA
syarat nikah islam
syarat nikah kua
syarat nikah 2023
syarat nikah mempelai wanita
persyaratan nikah pria
Halo teman-teman, kita ketemu lagi di channel saya, channel seputar hukum dan peradilan.
Apabila anda dan pasangan berencana ingin melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, sebaiknya segera persiapkan syarat nikah secepatnya. Karena, banyak sekali dokumen yang harus dilengkapi untuk melaksanakan pernikahan ini.
Menurut Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan. Saat mengajukan permohonan kehendak nikah, ada sejumlah persyaratan yang harus dilampirkan.
Pertama, surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin. Kedua, fotokopi akta kelahiran. Ketiga, forokopi kartu tanda penduduk. Keempat, fotokopi kartu keluarga. Kelima, surat rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya. Keenam, persetujuan kedua calon mempelai. Ketujuh, izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
Kedelapan, izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal orang tua atau wali meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya. Kesembilan, izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada. Kesepuluh, dispensasi dari pengadilan bagi calon mempelai yang belum berusia 19 tahun. Kesebelas, surat izin dari atasan jika berprofesi sebagai TNI atau Polri.
Keduabelas, penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang. Ketigabelas, akta cerai bagi janda atau duda cerai hidup. Keempatbelas, akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Demikian syarat nikah di KUA, semoga bermanfaat. Jangan lupa, Like, Share, dan Subscribe.
#nikah
#nikahislami
#pernikahan
#pernikahanidaman
Ещё видео!