#universitasudayana #bali #rektor
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Status tersangka itu ditetapkan usai Gde Antara diduga terlibat dalam korupsu Sumbangan Pengembangan Institusi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana pada Senin 13 Maret 2023 menjelaskan Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti dan juga mendapatkan keterangan dari para saksi selama proses penyidikan.
Putu meneyebut Gde Antara memenuhi unsut-unsur Pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan Pasa 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia juga terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP
Ещё видео!