Diskominfo Kabupaten Landak sebagai walidata tingkat daerah Menurut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data bertugas membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki fungsi strategis sebagai wali data yang bertanggungjawab terhadap kualitas statistik sektoral yang dihasilkan OPD selaku produsen data statistik sektoral. Rekomendasi Kegiatan Statistik dari pembina data yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) bertujuan untuk menghindari terjadinya duplikasi dalam penyelenggaran kegiatan statistik, mewujudkan sistem statistik nasional atau SSN yang andal efektif dan efisien, menyediakan metadata rancangan kegiatan statistik, dan mendorong diperolehnya hasil penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral secara teknis dan dapat di pertanggungjawabkan.
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!