TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian menetapkan istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara langsung oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto seusai melakukan penyelidikan mendalam pada Putri Candrawathi.
Dalam konferensi pers pada Jumat (19/8/2022), Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menetapkan bahwa Putri Candrawathi resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka," papar Komjen Agung Budi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidik sudah memeriksa setidaknya 52 orang termasuk tim ahli dan inafis sebelum menentukan tersangka baru dalam kasus ini.
Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan penetapan tersangka pada Putri Candrawathi.
"Penyidik sudah memeriksa setidaknya 52 orang, termasuk ahli DNA, inafis dan sebagainya."
"Ibu PC sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.
Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali.
Namun dalam rencana pemeriksaan keempat, Putri Candrawathi gagal diperiksa karena mengalami sakit dan izin agar diberikan istirahat selama tujuh hari.
"Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak tiga kali, harusnya kemarin juga diperiksa, namun sakit dan meminta istirahat tujuh hari," katanya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, didapatkan bahwa memang Putri Candawathi terlibat dalam keguatan melakukan perencanaan dalam niat jahat menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan dua alat bukti keterangan saksi dan elektronik dan juga CCTV baik di saguling dan di dekat TKP."
"Menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi di Saguling dan Duren tiga dan melakukan kegiatan di bagian perencanaan daripada Yosua," katanya.
Putri Candrawathi disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yakni terkait pembunuhan berencana.
(Tribun-Video.com)
VP: Yogi Putra
Host: Nila Irda
Ещё видео!