TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang hadir dalam panggilan pertamanya, Senin (3/7/2023) di Bareskrim Polri.
Ia datang bersama rombongan sekitar pukul 13.57 WIB menggunakan pakaian setelan jas berwarna biru.
Saat ditanya awak media, Panji hanya tersenyum dan mengangkat kedua jempol tangannya sambil terus menerobos awak media yang meminta keterangan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pemanggilan pertama Panji Gumilang untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Selain itu, Panji Gumilang disebut akan memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan penistaan agama yang diduga dilakukan olehnya di Al Zaytun.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (Tribun-Video.com)
Host: Nila Irda
VP: Januar Imani
#alzaytun #panjigumilang #bareskrimpolri #ponpesalzaytun #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!