SERAMBINEWS.COM - Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa menyatakan perbuatan Surya tersebut dilakukan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman.
Dalam surat dakwaan disebut, hasil korupsi yang diperoleh Surya Darmadi melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations selaku holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.
Jaksa menyebut harta kekayaan yang diperoleh sebesar Rp7.593.068.204.327,00 (7,5 T Rupiah) dan 7,885,857.36 dolar AS dibelanjakan dan dibayarkan kepada sejumlah pihak lain.
Adapun, jaksa mendakwa Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan sebesar Rp4.798.706.951.640 (4,7 T Rupiah) dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
#KorupsiFantastis #SuryaDarmadi
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: Teuku Raja Maulana
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Update info terkini via Serambinews.com: [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
Follow akun TikTok [ Ссылка ]
Ещё видео!