Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur komplotan pencurian sapi yang meresahkan masyarakat di wilayah beberapa bulan terakhir ini.
Adapun para pelaku yang ditangkap, yakni Mahsun (50) dan Jaya (25). Sementara pelaku yang masih buron yakni, Ma'ad (30), Agus (40), Reza (25) dan Acid (17) pemuda yang berstatus pelajar.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, dan memang kelompok ini telah di intai pergerakannya oleh pihak kepolisian setempat.
Kelompok pencuri ini merupakan jaringan yang beraksi antar Kabupaten yakni antara Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditia, mengungkap, modus operandi dari komplotan ini mereka mengintai terlebih dahulu kandang sapi milik korban sebelum melancarkan aksinya.
“Para pelaku biasanya merusak kandang sapi dan membawa kabur hewan ternak milik korban,” ucap Kompol Raditia, dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2024)
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan. Namun, dalam proses penangkapan, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Untuk pelaku utama terpaksa ditembak dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan mau kabur saat diringkus,” tegas Raditia.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra, menambahkan bahwa dari dua tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku berhasil membawa enam ekor sapi. Sayangnya, dua ekor di antaranya sudah dipotong.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku antara lain satu unit mobil truk, empat ekor sapi, satu bilah pisau, dan satu buah tali sapi,” terang AKP Dharma.
AKP Dharma juga mengungkapkan bahwa hasil curian tersebut kerap dijual kepada penadah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Dharma.
Kepala Desa Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Rumitan, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Lombok Timur dalam mengungkap kasus ini.
Ia berharap dengan tertangkapnya para pelaku, wilayahnya akan lebih aman.
“Atas nama pemerintah desa, saya mengucapkan terima kasih atas gerak cepat Aparat kepolisian Polres Lombok Timur, dan mudah-mudahan dengan tertangkapnya pelaku wilayah desa kami aman dari pencurian sapi,” singkat Kades Rumitan.
(*)
Sumber: Tribun Lombok
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polres Lombok Timur Tangkap Komplotan Pencuri Sapi Lintas Daerah, [ Ссылка ].
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Program:
Host: Laelatunni'am/AI
Editor Video: Dzul Fikri/Septian Ade Samanta Les/ Lalu yusuf Wibisono
Uploader: -
#Tribunnews #tribunLombok #viral #video #trending #beritahariini #Lombokupdate #beritaLombokhariini #beritaterkini #beritanasional #warganet #hottopic #beritakriminalhariini #beritaviral #Shorts
Ещё видео!