JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD merespons memorandum Jaksa Agung St Burhanuddin yang meminta jajarannya menunda pemeriksaan kandidat peserta pemilu hingga pelaksaan Pemilu 2024 usai.
Menurut Mahfud ini dilakukan sejak pemilu terdahulu untuk menghindari kriminalisasi kandidat.
Mahfud menekankan, penundaan penyelidikan dan penyidikan bisa dilakukan untuk kasus-kasus yang baru dilaporkan selama periode pemilu setahun ke depan.
Sedangkan Kejaksaan Agung harus mencari solusi untuk penyidikan kasus yang sudah berjalan.
Aturan ini berlaku untuk calon presiden, cawapres, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Jaksa Agung St Burhanuddin menuangkan perintah ini melalui memorandum Jaksa Agung sejak 20 Agustus 2023 kemarin.
Upaya ini dilakukan untuk menghindari potensi langkah hukum kejaksaan agung dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Akan Laporkan Rocky Gerung atas Dugaan Ujaran Kebencian di [ Ссылка ]...
#jaksaagung #mahfudmd #pemilu2024
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]...
Ещё видео!