#tribuntimur #tribunviral #mahfudmd #shortsvideo
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan ini akan dilayangkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada hari ini.
Sebagai tindak lanjut dari pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun pekan lalu.
MAKI juga akan mengajukan tiga nama anggota DPR RI yakni Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani, sebagai saksi.
Sebelumnya ketiga legislator itu menilai apa yang dilakukan PPATK dan Mahfud MD, dengan membocorkan dokumen tindak pidana pencucian uang dalam hal ini uang rakyat yang dimaling, adalah tindak pidana.
Boyamin pun mengeklaim tindakannya melaporkan PPATK justru merupakan upaya untuk "membela" PPATK.
karena ingin memastikan apakah tindakan PPATK membuka dokumen tersebut menyalahi aturan hukum
Boyamin mengaku memakai "logika terbalik" dalam membela PPATK.
Ia mengatakan akan mengikuti arus main DPR hingga terbukti. Sebab menurutnya apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana
Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.
Narator : Wa Ode Nurmin
Editor : Muhamad Asrul
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
YouTube business inquiries: 081144407111
Ещё видео!