Berbekal Surat Bebas Covid-19 Palsu, 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Kabur ke Medan, Kini Ditangkap
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi Resor Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang sindikat narkoba internasional yang menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mereka ditangkap saat sedang tidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara.
Sebelumnya mereka sempat kabur ke Medan menumpang bus dan membawa sepeda motor berbekal surat keterangan sehat bebas Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Jonner Samosir mengatakan, dua tersangka yang diamankan yaitu MKA (29) dan M (45), warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Aceh Utara.
Diduga kuat keduanya adalah sindikat narkoba internasional yang terlibat saat penggerebekan gudang beras oleh petugas BNN.
Dalam penggerebekan itu ia menyita ratusan kilogram sabu dan 160.000 pil ekstasi di Cikarang Utara, Bekasi pada (28/5/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh jonnew melalui Paur Humas Polres Tapanuli, Aiptu W Baringbing, Rabu (10/6/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka membenarkan hal tersebut.
MKA dan M mengaku berhasil melarikan diri setelah mengetahui gudang beras tempatnya bekerja digerebek petugas dari BNNP.
Sebelumnya, keduanya disuruh oleh seorang pria berinisial F dari Malaysia untuk menjemput satu unit mobil di depan rumah sakit mitra keluarga di kawasan Bekasi dan membawanya kembali ke gudang.
Jonner mengatakan, sebelum tiba di Sumatera Utara, keduanya sempat bersembunyi di daerah Cikarang.
Merasa tidak nyaman, keduanya sepakat untuk kembali ke kampung halaman mereka di Aceh Utara.
"Pada 3 Juni 2020, kedua tersangka berangkat dari Tangerang menumpang sebuah bus dan membawa satu sepeda motor dengan tujuan Medan.
Dan mereka mengelabui petugas dengan surat keterangan sehat palsu yang menyatakan bebas Covid-19," kata Jonner.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/6/2020), pada (7/6/2020) seorang warga curiga ada dua orang yang sedang tidur di teras rumahnya.
Kemudian melapor ke pihak kepolisian dan langsung ditangkap.
Dari keduanya, petugas menemukan satu sepeda motor merek Honda Beat, satu KTP palsu, dua surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu, STNK, BPKB dan uang tunai Rp 2,1 juta.
Kini keduanya sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Setelah itu nantinya akan diserahkan kepada BNN RI.
"Kedua tersangka sudah kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut dan selanjutnya akan diserahkan kepada BNN RI," ujar Jonner.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Surat Bebas Covid-19 Palsu, 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Bisa Kabur ke Medan", [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu
Editor : Aprillia Ika
==========
Ещё видео!