JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi memastikan sebanyak 10 pendemo yang melakukan unjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja pada 8 Oktober lalu, positif covid-19.
Saat ini, pendemo yang dinyatakan positif telah dipindahkan ke Wisma Pademangan untuk isolasi mandiri.
Hari ini polisi kembali menemukan 47 orang pendemo reaktif berdasarkan hasil rapid test.
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 6 orang pengunjuk rasa sebagai tersangka karena terbukti melempar aparat dan merusak mobil patroli pada unjuk rasa 8 Oktober lalu, empat orang di antaranya berstatus pelajar.
Polisi menyebut, keenam tersangka memiliki peran masing-masing mulai dari pelemparan batu ke polisi hingga merusak mobil patroli.
Para tersangka menyerang aparat lantaran kesal aksi mereka dihalangi polisi.
Bagi pelaku yang masih berstatus pelajar, polisi akan mendata dan memberikan catatan khusus dalam pengurusan SKCK.
Keenam tersangka dijerat pidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun.
Pasca demontrasi yang berujung ricuh Selasa kemarin, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran mengamankan 1.377 pendemo.
Ещё видео!