Pemprov DKI akan mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Hal itu dilakukan setelah PTTUN memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal UMP DKI tahun 2022 pada Selasa (15/11/2022).
Berdasarkan putusan tersebut maka besaran UMP DKI harus sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI, yaitu diturunkan dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri, Syalutan Ilham
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta
Musik: Robots and Aliens - Joel Cummins
#JernihkanHarapan #UMPDKI #PemprovDKI
Ещё видео!