Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah secara serentak bagi obyek semua pendaftaran di seluruh wilayah.
Diharapkan dengan adanya PTSL ini bagi masyarakat yang mempunyai tanah, menjadi tanah yang bersertifikat.
Pendaftaran PTSL dpt di lakukan di kantor kelurahan setempat dan biaya proses di BPN gratis.
Biaya PTSL sendiri sepenuhnya dibiayai Pemerintah Kota Semarang yg dihibahkan ke BPN. Warga atau pemohon khususnya untuk tanah yg blm bersertifikat dikenakan biaya pra PTSL sebesar Rp. 150.000,-.
#semarangpemkot
#pemerintahkotasemarang
#semarangsemakinhebat
#bergerakbersama
#ptslkotasemarang
Ещё видео!