VP : IRVAN NUR PRASETYO
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mempertanyaankan posisi Richard Eliezer alias Bharada E yang pernah berbohong dan pernyataannya tidak konsisten sebagai justice collaborator.
Pernyataan tersebut disampaikan Febri Diansyah saat ditemui awak media selesai mendampingi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Salah satu poin penting dalam persidangan tadi adalah posisi justice collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2. Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana dimana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai justice collaborator," kata Febri.
Febri melanjutkan betul ada klausul umum yang disebut tindak pidana lain.
Tetapi tetap hal itu wajib dibuktikan akibat dari keselamatan dari seorang justice collaborator.
"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini apakah ada bukti di persidangan ada ancaman jiwa Richard Eliezer sama sekali tidak ada. Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya dari siapapun termasuk Ferdy Sambo," katanya.
Menurut Febri atas hal itulah persyaratan Richard Eliezer jadi justice collaborator tidak terpenuhi.
"Apalagi sudah terkonfirmasi bahkan Richard sudah mengaku dalam salah satu persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo berbohong dalam menyampaikan keterangan 5 Agustus," katanya.
Febri melanjutkan keterangan lain Richard Eliezer juga bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lain misalnya soal sarung tangan tapi di CCTV tidak ada.
"Pantaskah orang seperti itu berbohong dan tidak konsisten diberikan posisi sebagai justice collaborator? Tentu itu menjadi pertanyaan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Posisi Bharada E Sebagai Justice Collaborator, [ Ссылка ]
#tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep
Ещё видео!