JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. kepada Mantan Dirut BTN, Maryono.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Maryono terbukti melakukan korupsi seperti dalam dakwaan jaksa yang menyatakan Maryono menerima uang Rp 4,5 miliar
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Maryono tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang, membebaskan dari dakwaan tersebut. Menyatakan Maryono secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2021).
"Menjatuhkan penjara 3 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut hakim Fahzal.
Mantan Dirut BTN Maryono terseret kasus penerimaan gratifikasi terkait pemberian kredit kepada sejumlah perusahaan.
Namun ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang didakwa jaksa penuntut umum.
Ещё видео!