Mulai 8 Februari 2021 mulai diberlakuan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) Tahap 1 di kawasan wisata kota tua, Jakarta Barat. Kebijakan LEZ akan diberlakukan 24 jam. Sebelumnya uji coba Penerapan Kebijakan LEZ tersebut telah dilakukan pada 18 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020.
Penerapan Low Emission Zone di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat adalah Konsennya Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk menurunkan Emisi Gas di Jakarta, yang selaras dengan Program Pemerintah Pusat yang ingin menurunkan Gas Emisi di Indonesia 26% yang dimulai dari Tahun 2020 sampai 2030.
Pemerintah Daerah Khusus DKI Jakarta akan terus menurunkan Emisi di Jakarta, terpilihnya Kawasan Kota Tua untuk Kawasan Rendah Emisi (LEZ) Karena Kawasan ini mempunyai Nilai Sejarah dan Budaya Kota Jakarta Terpadu.
Hal yang pertama dikembangkan adalah Aksesibiltas Pejalan kaki. Kemudian pengembangan sistem Transportasi publik. Dishub DKI Jakarta juga menyediakan 2 kantong parkir atau Park And Ride di Plantaran Exs Glodok & Taman Kota Intan (Cengkeh).
Kebijakan tersebut merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta.
Jangan Lupa like, comments dan subscribe channel: Dalops17DishubDKIJakarta
untuk mendapatkan berita terbaru
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Ещё видео!