TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang perjalanan menggunakan moda pesawat.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dari Jawa ke Bali atau sebaliknya yang belum melakukan vaksin dosis lengkap harus menunjukkan surat keterangan PCR.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif 3 November 2021.
Baca selengkapnya [ Ссылка ]
Ещё видео!