#wanprestasi #perdata #pidana
Konsep perjanjian pada dasarnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.). Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan Pasal 1365 B.W., orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Namun, pada praktiknya, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi janji yang telah ditentukan. Umumnya, pihak pelapor merasa bahwa orang tersebut telah menipu pelapor karena janji yang harus dilaksanakan ternyata tidak dipenuhi, padahal pelapor telah menyerahkan barang dan/atau uang kepada orang tersebut.
Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum kapan seseorang yang tidak memenuhi sebuah perjanjian dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga penyelesaian perkaranya harus dilakukan secara perdata, dan kapan orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan penipuan yang penyelesaian perkaranya dilakukan secara pidana.
Nah, di video ini akan dijelaskan terkait dengan hal tersebut, kapan wanprestasi dikatakan ranah pidana dan kapan ranah perdata.
DISCLAIMER :
- video ini hanya untuk tujuan edukasi atau berbagi pengalaman
- video ini bukan nasehat hukum
- video ini kemungkinan telah out of date karena adanya perubahan-perubahan
Ещё видео!