Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUN-VIDEO.COM - WALHI NTB melakukan investigasi ke lokasi terindikasi pencemaran lingkungan di Sungai Babak, Dusun Bongor, Desa Taman Ayu, Lombok Barat.
Dari hasil investigasi, ditemukan limbah dalam bentuk cairan hitam pekat mengalir dari tumpukan sampah yang terendap sejak lama di TPA Kebon Kongok.
Cairan limbah itu dialirkan melalui terowongan khusus yang tertanam dan mengarah ke aliran sungai dekat pemukiman warga.
WALHI melalui Direktur Eksekutif WALHI NTB Amri Nuryadi menjelaskan, tim menemukan penghubung parit (gorong-gorong) yanh dibuat melingkari TPA disalurkan ke bawah irigasi bendungan Bati Riti menuju sungai.
"Di mana daerah aliran sungai mengalir ke panatai jeranjang sepanjang 1 KM, saat musim hujan terliat sekali perbedaan antar limbah dan air sungai akibat peningkatan debit saat musim hujan, dilihat dengan jelas di bagin sungai tempat pertemuan limbah dengan air sungai itu sendiri," jelas Amri.
Ia menambahkan, bahwa konsep pengaliran limbah yang diarahkan lansung ke sungai telah memicu pencemaran daerah aliran Sungai Babakan.
Di satu sisi, permasalahan yang paling dirasakan dan menjadi keluhan oleh masyarakat setempat sejak adanya TPA tersebut adalah bau busuk sampah yang menyengat sangat mengganggu penciuman.
Akibat dari pencemaran tersebut, warga sudah tidak bisa lagi memanfaatkan sungai sebagai sumber ekonomi seperti menggali pasir dan mencari batu, atau mencari makanan dengan memancing ikan atau berburu udang.
"Permasalahan ini beberapa kali diadukan oleh warga kepada pihak yang berwenag namun terkesan diabaikan," tandasnya.
Dari peristiwa ini ada empat Desa yang paling terkena dampak dari pencemaran limbah sampah, antata lain Desa Bayu Mulek, Desa Suka Makmur, Desa Parampuan dan Taman Ayu.
Khaerudin divisi kampanye WALHI menilai bahwa konsep gorong-gorong sebagai media pembuangan limbah yang mengarah ke aliran sungai ini jelas sangat tidak dibenarkan karena menjadi sumber terjadinya pencemaran pada sungai.
Ia menerangkan, sungai memiliki manfaat yang sangat banyak bagi kehidupan manusia. Sehingga WALHI NTB mempertayakan dokumen kajian amdal dari TPA Kebon Kongok.
"Selain itu juga dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait tentang lingkungan hidup, praktek ini tidak sejalan dengan UU No 18 tahun 2008 tentang pengolalan sampah dalam pasal 40 ayat 1 ketentuan pidana," tegasnya.
Ia menambahkan, pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Serta UU Nomor I7 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Hal ini dapat diduga dengan kuat berdasarkan hasil investigasi kami dari WALHI NTB, apa yang kami temukan terkait pengololaan TPA di Kebon Kongok Lombok Barat , indikasi pencemaran limbah yang di aliran sungai babak," sebutnya.
Selain itu Khaerudin juga menilai sistem pengelolaan sampah yang ada di TPA Kebon Kongok saat ini kurang maksimal dan tidak efektif di dalam mengurangi volume sampah secara signifikan
"Terlebih laju pasokan sampah semakin hari semakin meningkat dibandingkan dengan proses penguraiannya yang secara alamiah membutuhkan waktu yang sangat lama. Dan tentunya akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan kesehatan warga di sekitar," jelasnya.
Khaerudin meminta pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup harus dengan segera melakukan pembenahan menajemen pengelolaan sampah di TPA Kebon Kongok agar tidak terkesan pembiaran terhadap permasalah lingkungan yang dirasakan warga.
"Terlebih dampak janggka panjangnya akan mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar wilayah tersebut. apalagi warga sudah sering mempertayakan hal ini ke pihak yang berkepentingan," ungkapnya.
Terakhir, ia memaparkan alasan pentingnya dilakukan pembenahan menejemen pengelolaan sampah di TPA Kebon Kongok.
Menurutnya, tindakan pembenahan akan sejalan dengan rencana target Zero Waste NTB untuk menciptakan lingkungan yang bebas sampah.
"TPA kebon kongok akan dapat menjadi refresentatif apabila menejemen persoalan pengelolaan sampahnya dapat terselsekan dengan baik bagi daerah lain yang ada di Provinsi NTB menuju Zero Waste NTB," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul WALHI NTB Investigasi TPA Kebon Kongok, Temukan Air Limbah Mengalir ke Laut, [ Ссылка ].
Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Ещё видео!