Apa itu barang kiriman?
Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, baik penyelenggara pos yang ditunjuk seperti Pos Indonesia maupun perusahaan jasa titipan, seperti DHL, FEDEX, TIKI JNE, ARAMEX, COMMIT TRANS ANGKASA dan lain-lain.
Bagaimana aturan pembebasan biaya dalam barang kiriman?
Pembebasan Barang Kiriman berdasarkan nilai FOB atau NILAI BARANG (cost)
Batasan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka impor (PDRI) diberikan untuk nilai barang maksimal 75 USD /orang /hari, diluar dari ongkos kirim (freight) dan Asuransi (Insurance).
Untuk barang dengan nilai lebih dari 75 USD sampai dengan 1500 USD akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari 1500 USD harus menggunakan PIB (untuk badan usaha) atau PIBK (untuk perseorangan)
Contoh:
Barang Cost 75 USD dan ongkir 5 USD maka mendapat pembebasan.
Nilai barang yang di atas 75 USD dikenakan BM dan PDRI atas
COST, INSURANCE, dan FREIGHT = (CIF) TANPA dipotong75 USD.
Contoh:
Barang Cost 102 USD
Freight 5 USD
Insurance 1 USD
maka pembebanan BM dan PDRI ditetapkan dari 108USD.
Tidak ada lagi pengurangan 75 USD untuk nilai barang yang diatas75 USD.
Untuk membantu perhitungan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dapat menggunakan kalkulator bea masuk dan PDRI dalam aplikasi CEISA MOBILE
Perlu dilihat pula LARTAS atas barang kiriman tersebut di INSW
Untuk mengetahui dan memisahkan mana pungutan negara dan pungutan perusahaan jasa kiriman dapat dicek pada www.beacukai.go.id/barangkiriman atau melalui aplikasi CEISA MOBILE
PERATURAN: PMK NO 112/PMK.04/2018
Ещё видео!