BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menjerat Haerul (30) warga Lekoboddong Rt/Rw 02/04 Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan amunisi atau proyektil.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2022).
Dia menegaskan, jika Haerul disangkakan melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951 karena menyimpan amunisi atau proyektil.
Saat ditanya soal Haerul biasa ikut penangkapan, Lando mengaku tidak mengetahuinya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jika tersangka Haerul biasa ikut penangkapan.
Saat ditanya soal tersangka Haerul mempunyai 2 istri memperebutkan status ibu Bhayangkari, Komang mengaku juga tidak mengetahuinya.
Diketahui, Haerul (30) 5 tahun menyamar sebagai anggota Brimob Polda Sulsel. Penyamaran Haerul terungkap sebagai polisi gadungan ini terbongkar, setelah istrinya melapor ke markas Brimob Pa'bareng-bareng, Makassar.
Di mana, istri Haerul curiga dengan gerak-gerik suaminya yang tidak seperti anggota polisi lainnya.(kompas.com)
#brimobgadungan
#polrestabesmakassar
#miliki2istri
Ещё видео!