VP : Rizky
TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan sopir bus yang menabrak hingga tewas petugas SPBU di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (5/5/2023).
Sopir bus yang menabrak petugas SPBU di Indralaya, Ogan Ilir bernama Nasir (58) kini sudah diamankan di Polsek Indralaya.
Sedangkan petugas SPBU Indralaya, Ogan Ilir diketahui bernama Bima.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Korban yang saat itu sedang duduk di besi pembatas nozzle SPBU dilindas oleh bus yang dikemudikan oleh pelaku.
Seusai kejadian Nasir mengaku tidak melihat korban yang sedang duduk.
Nasir mengatakan, pandangannya gelap karena merasa kelelahan sehingga pikirannya kosong.
"Gelap karena kelehan dan pikiran kosong," kata Nasir, Sabtu (6/5/2023).
Sebelum menabrak korban, pelaku mengaku sempat menghentikan laju kendaraan selama beberapa detik.
Hal tersebut sesuai dengan rekaman CCTV di mana kendaraan bus berhenti dekat nozzle solar karena ingin mengisi bahan bakar.
Namun karena solar habis, bus lalu melaju condong ke kanan dan menabrak korban yang sedang menjaga nozzle Pertamax.
"Saya tidak lihat, pandangan kosong. Saya tidak sadar tabrak orang," ungkap pelaku.
Pelaku baru mengetahui ada orang yang tertabrak kendaraan yang dikemudikannya, setelah diberi tahu warga dan pengendara di SPBU.
Kendaraan lalu diminta mundur dan menepi dan kaca bus sempat dilempar hingga pecah oleh warga yang emosi.
Pelaku juga sempat akan dihakimi warga, namun diselamatkan petugas kepolisian yang datang ke TKP.
Pelaku mengaku mengemudikan bus rute Aceh-Bandung tersebut menggantikan rekannya saat tiba Betung, Banyuasin, beberapa jam sebelum terjadi kecelakaan.
"Kemarin-kemarin saya bawa mobil juga, sudah istirahat tapi masih lelah," kata pelaku.
Sementara menurut keterangan polisi, 34 penumpang bus telah melanjutkan perjalanan dengan dipindahkan ke bus lain.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kanit Gakkum Satlantas Ipda Iwanto Putra mengatakan, tindak lanjut perkara kecelakaan ini ditangani Polsek Indralaya.
"Setelah olah TKP, menginterogasi sopir, pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan pimpinan, bahwa kejadian tersebut lokusnya tidak di jalan raya. Itu di dalam area SPBU," kata Iwanto.
Dijelaskannya, menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kategori lakalantas terjadi di jalan raya, bukan area khusus seperti SPBU.
"Maka hasil koordinasi dengan pimpinan, pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Indralaya," terang Iwanto.
Website [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Ещё видео!