POS-KUPANG.COM - Satuan Reskrim Polres Alor menetapkan seorang Vikaris atau Calon Pendeta bernama SAS alias Yanto (36) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di Kecamatan Alor Timur Laut.
Warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang tersebut dilaporkan telah melecehkan sembilan orang anak dibawah umur saat pelayanan sebagai Vikaris di Kabupaten Alor.
Kasus tersebut dilaporkan dengan Nomor : LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, Tanggal 1 September 2022.
Baca Selengkapnya di:
[ Ссылка ]
Video Editor : Windy H
#shorts #videoshorts #Vikaris #rudapaksa #kupang #ntt
Ещё видео!