Komisioner Badan Pengelola Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan soal kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja.
Heru menerangkan iuran Tapera nantinya menjadi tabungan peserta yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan dana setoran akan dikembalikan berupa simpanan pokok dan hasil pengembangannya kepada peserta.
Ia juga menjelaskan bahwa iuran Tapera bertujuan untuk menyediakan rumah layak dan terjangkau bagi para peserta.
Hal itu disampaikan Heru pada Senin (27/5/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rully R Ramli
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: That One Bar Scene - RKVC
#Tapera #BPTapera #IuranTapera #PresidenJokowi #JernihkanHarapan
Artikel Terkait
[ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
