PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Total 73 kg ganja dan 2 gram sabu-sabu diamankan beserta tujuh tersangka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang menjelaskan
Pengungkapan kasus ini bermula Senin (5/12/2022) saat Satres Narkoba Polresta Pekanbaru
Mengamankan 2 tersangka berinisial TBS dan AH, dengan barang bukti 35 kg ganja dan 2 gram sabu-sabu.
''Hasil pengembangan dua tersangka ini, kita melakukan controlled delivery ke tujuan pengiriman,"
"Di Jakarta, tim berhasil mengamankan dua tersangka lainnya,''
Seiring melakukan controlled delivery, sebuah tim lainnya melakukan pengembangan lagi untuk menelusuri asal muasal ganja.
Sabtu (17/12/2022) kembali mengamankan 2 orang di Gunung Tua, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
''Berinisial AML dan MRN beserta barang bukti 38 kg ganja di wilayah Gunung Tua,"
Penangkapan di Sumut ini, sambung Kompol Manapar, dilakukan dengan cara under cover buy.
Adapun para tersangka yang berhasil ditangkap tidak semuanya saling kenal.
Tersangka lain yang berhasil ditangkap yaitu, SMM, AR dan ASA yang diamankan di Pekanbaru
Laporan: Hendrawan Kariman/egp
Video: Mhd Akhwan
.
.
Follow US!
[ Ссылка ]
Youtube : [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]
Pinterest : [ Ссылка ]
Dailymotion : [ Ссылка ]
Ещё видео!