Berikut ini informasi terbaru terkait kasus penganiayaan berat dilakukan Mario Dandy Cs ke David Ozora.
Terbaru, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuntut agar pihak Mario Dandy wajib membayarkan ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Pihak LPSK membeberkan total restitusi yang harus dibayarkan ketiga pelaku penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) sebesar Rp 120 miliar.
#mariodandy #davidozora #viral
Ещё видео!