Jadi sertipikat itu sama dengan surat berharga yang perlu dijaga, saran gw untuk surat-surat berharga lo photokopi deh banyak-banyak, atau jaman sekarang mudah discan dan simpan di drive, dan surat surat fisiknya lo simpan ditempat yang aman dari resiko-resiko tadi, agar memudahkan jika terhjadi hal-hal seperti ini, nah kalau uadah kejadian seperti hilang atau rusak, bukan nerarti ga bisa diurus, jawabannya bisa kok.
Yang perlu lo lakukan adalah datang langsung ke BPN, untuk melakukan permohonan Penerbitan Sertifikat Pengganti.
Rusak, diasumsikan masih tersisa bagian2 sertifikat tanah untuk bisa diidentifikasi mengenai informasi dari sertifikat lo, jadi ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang robek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertifikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat lo tadi
Untuk hal ini pada dasarnya jika sebuah sertifikat tanah rusak maka dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997 yang berbunyi:
Permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena rusak atau karena masih menggunakan blangko sertifikat lama dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat atau sisa sertifikat yang bersangkutan.
Nah jadi Permohonan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pasal tadi, hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT misalnya dengan Akta Jual beli, hibah, pembagian harta bersama dan lain-lain atau kutipan risalah lelang, kalau lo mendapatkan tanah tersebut melalui lelang.
#garislurus #sertifikattanah #sertifikat
Ещё видео!