Senat akademik adalah badan normatif tertinggi pada perguruan tinggi dalam bidang akademik yang terdiri dari Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar, Wakil Dosen Non Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, serta unsur lain yang telah ditetapkan. Tugas senat akademik di antaranya: menyusun kebijakan akademik perguruan tinggi, menyusun kebijakan penilaian prestasi, kecakapan, serta kepribadian civitas akademika, merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan perguruan tinggi, merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi, menilai pertanggungjawaban pimpinan serta pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. Susunan organisasi senat akademik terdiri dari: Ketua Senat, Sekretaris, Komisi (yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris).
Ещё видео!