Selbar | pustakanews.com - Kapolsek Selbar AKP I Gusti Lanang Jelantik, SH, bersama unsur terkait Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan, memberikan himbauan humanis dan menjelaskan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, (PPKM) Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri no 18 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali nomor 10 tahun 2021, dan surat Edaran Bupati Tabanan nomor 517/10/BPBD/2021 tanggal 3 Juli 2021. Kapolsek Selbar dan aparat Kecamatan terkait menghimbau untuk para pemilik usaha non Esensial untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat menutup sementara usaha nya sampai tanggal 20 Juli 2021, untuk mencegah penyebaran covid19. (red)
#ppkmpoldabali
#ppkmpolrestabanan
#ppkmmabespolri
#ppkmdarurat
#covid-19dirumahsaja
#DisiplinProkes5M
#TaatiPPKMDarurat
#LangkahCepatPolri
#PPKMDarurat
#PolriPresesi
#JatimBangkit
#HumasPoldaJatim
#DivisiHumasPolri
#Polisi_Indonesia
#Kemenpanrb
#PustakaNews
Ещё видео!