Kejari Kota Probolinggo Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum.
Probolinggo cb news Indonesia.
Kejaksaan Negeri Kejari Kota Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti, atau barang sitaan perkara Tindak Pidana Umum, yang telah memiliki Putusan Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap Eintracht, Pemusnahan barang bukti atau barang sitaan tersebut digelar di Halaman Kantor Kejari Kota Probolinggo, Jalan Mastrip Kecamatan Kanigaran.
Kajari Kota Probolinggo Dodik Hermawan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan pertama pada tahun 2024, Ini berasal dari 40 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Eintracht pada periode bulan Januari sampai Juni 2024, Senin 15/7/2024 pagi.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan, yang berasal dari perkara narkotika dan psikotropika berupa 21,51 gram paket narkotika jenis sabu, 2941 butir Pil Trihexiphenidyl, 3.072 butir Pil Dextromethorhan,1257 buah Plastik klip, 4 buah HP, 6 yunit Timbangan Digital,1 buah Bong, 7 buah Sajam, 4 buah korek api gas,7 buah Kunci T dan Anak Kunci, 8 buah Tas atau Dompet, 2 buah Obeng, 2 buah Tang dan 3 buah Gunting serta 8 lembar Fotokopi Dokumen, jelas Dodik.
Barang bukti berupa sabu dan obat obatan diblender lalu dibuang serta barang bukti lain dibakar, sementara barang bukti berupa HP dan timbangan di hancurkan dengan palu hingga hancur.
Mamad Abdullah dan Gogon harum koresponden cb news Indonesia mengabarkan dari kota Probolinggo Jawa Timur. (@cbtvnewsindonesia77)
#probolinggo #kajari #narkobaberbahaya
Ещё видео!