Agil (28) ditangkap polisi setelah merusak dua mesin ATM di Yogyakarta karena kartu ATM-nya tertelan. Meski mencoba mencuri, ia tidak berhasil mendapatkan uang. Insiden pertama terjadi di gerai ATM Jogjatronik pada pukul 04.30 WIB dan yang kedua di Jalan HOS Cokroaminoto pada pukul 05.00 WIB.
Agil, berasal dari Gunungkidul, menggunakan besi untuk merusak mesin, namun gagal membuka brankas. Ia ditangkap berdasarkan rekaman CCTV pada 21 Juni dan kini menghadapi ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 53 KUHP jo 363 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
📸: Dok. kumparan/Panji Purnandaru.
#newsupdate #update #news #videonews #atm #kartuatm #brankas #pencuri #infoyogya #infojogja #infogunungkidul #info #infoterkini #berita #beritaterkini #kriminal #kumparan
Ещё видео!