KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pidana kekarantinaan kesehatan, Rizieq Shihab, kembali menolak sidang yang digelar secara online.
Namun, hakim tetap menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ketua Majelis Hakim sempat berulang-ulang memberi penjelasan soal pentingnya kehadiran terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan.
Sidang kasus pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab ini akan kembali dilanjutkan pada 23 Maret 2021.
Sidang Rizieq lanjutan tersebut berisi agenda pembacaan keberatan dari terdakwa atau kuasa hukumnya.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di [ Ссылка ] agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Ещё видео!