Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan batas Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di hari Rabu (20/07/2022) dan jika tidak mendaftar, perusahaan-perusahaan teknologi ini terancam mendapat sanksi mulai dari teguran, denda hingga pemutusan akses sementara.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan PSE ini dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan teknologi yang beraktivitas di NKRI sekaligus melindungi ruang digital nasional. Saat ini aplikasi besar seperti Google, Meta Group sudah terdaftar meski sejumlah nama seperti Zoom belum melakukan registrasi.
Seperti apa perkembangan aturan PSE? Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 20/07/2022). Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com. CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Spotify: [ Ссылка ]
Ещё видео!