Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca Selengkapnya:
Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota 2024, juga berlangsung ketat seperti jalannya Pemilihan Presiden.
Setelah pemungutan suara digelar Rabu (14/2/2024) lalu, kini proses rekapitulasi suara maupun real count tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lalu, bagaimana penghitungan suara untuk dapat meloloskan caleg ke DPRD?
Perlu diketahui, jumlah kursi yang tersedia pada Pemilu 2024 untuk DPR RI sebanyak 580 kursi, DPRD Provinsi sebanyak 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 17.510 kursi.
Pada Pemilu 2024 ini, penentuan kursi legislatif menggunakan teknik Sainte Lague.
Untuk Pemilihan DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota pada Pemilu 2024 tidak berlaku aturan ambang batas parlemen
Bagaimana cara penghitungan perolehan tiap kursi DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi teknik Sainte Lague di Pemilu 2024?
Catat, berikut ini cara dan simulasinya
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah daerah pemilihan (dapil).
Setiap partai politik akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contoh Dapil X dengan total 3 kursi tersedia.
Pada Dapil X ini diikuti oleh empat partai yakni Partai Tomat, Partai Jeruk, Partai Apel, dan Partai Semangka.(*)
Editor: vp02_Fz
#kursi
#dprd
#pileg2024
Ещё видео!