ACEH TENGGARA - -Tim Satuan Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap Ayah dan Anak pelaku pembunuhan seorang petani Z (27) warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, iptu Bagus Pribadi mengatakan , dua pelaku pembunuhan itu Ayah dan Anak berinisial H (47) dan S (18) keduanya warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser.
Penangkapan kedua pelaku tindak pidana pembunuhan itu berdasarkan Laporan polisi nomor LP.B / 162 /IX/2023/SPKT, Tanggal 10 september 2023 .
"Benar dua pelaku sudah kita amankan di Polres Aceh Tenggara,"kata Bagus kepada awak media Senin 11 September 2023
Kedua pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, sedangkan pelaku H di tangkap di kediamannya dan anaknya S di tangkap di rumah paman nya di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul makmur.
Bagus menyebutkan, awal mula kejadian pada tanggal 9 Seotember 2023 sekitar pukul 11:00 WIB, saat itu ibu dari pelaku sedang membersihkan rumput di samping rumah, kemudian dihampiri ibu dari korban yang langsung memarahi ibu pelaku.
Agar tidak menyentuh tanah yang dibersihkan oleh ibu pelaku, dikarenakan tanah tersebut masih sengketa. Mendengar hal itu ibu pelaku menyuruh anak pelaku untuk memanggil ayah pelaku di kede kopi.
"Kemudian kedua pelaku anak dan ayahnya langsung kerumah, setiba di rumah, pelaku melihat korban membawa sebilah pisau bersama ibu nya yang sudah berada di rumah pelaku, lalu korban mengejar kedua pelaku,"ungkapnya.
Keterangan kornologis saudara kembaran korban Zonedi betul di bunuh saudara adiknya didepan matanya, Peristiwa kejadian sekitar pukul 19:40 WIB kata nya kepada Awak media di Rumah Sakit Umum Sahudin Kutacane ( RSUD) Senin 11 September 2023 ddampingi istrinya ,dia juga korban di lempar pelaku di bagian perut nya dengan pakai batu, lalu dia jatuh
Sempat melarikan diri bersama istri nya dan dua anak nya.
Melihat kegaduhan korban, pelaku kesal dan keluar dari rumah dengan mengambil kayu air, lalu memukul kepala korban hingga terjatuh.
Kemudian anak pelaku yang lagi duduk di kedai dengan jarak 200 meter melihat keributan dan mendatangi korban, kemudian pelaku langsung memukul korban dengan alat tojok sawit.
"Selanjutnya pelaku kembali menikam korban dengan pisau belati secara berulang-ulang sehingga membuat korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP),"ujarnya.
Kemudian Polsek Babul Makmur langsung ke lokasi dan membawa korban ke puskemas terdekat, mengatahui hal itu Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam langsung bergerak ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan Pelaku H dirumahnya.
Kemudian anak pelaku sudah melarikan diri, lalu tim langsung bergerak dengan mendapatkan informasi anak pelaku berada di wilayah Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur.
"Tidak menunggu waktu yang lama tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku S yang saat itu sedang berada di rumah pamannya dengan alasan mengamankan diri, pada hari Minggu 10 September 2023 sekira pukul 00.30.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku satu buah besi tojok sawit, satu buah pisau belati, satu unit sepeda motor milik korban dan tiga pasang sandal
"Untuk pasal yang disangkakan untuk pelaku dengan pasal 340 Jo 338 Jo pasal 351 ayat 3 Jo pasal 170 Jo pasal 55, 56 KUHP.
(Dewan Redaksi Salihan)
Ещё видео!