Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi adalah satuan kerja di bawah Kementerian Koperasi dan UKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk disalurkan dalam bentuk pinjaman/pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan UKM.
Dana bergulir sendiri adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian/Lembaga.
Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada koperasi dan UMKM. Selain itu, LPDB juga merupakan salah satu lembaga yang menjadi prioritas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ещё видео!